Bapak Ekonomi Islam Ibnu Khaldun

Ibnu Khaldun adalah seorang pemikir yang memiliki pengetahuan tentang banyak hal, termasuk politik, masalah sosial, filsafat, sejarah, maupun ekonomi itu sendiri. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika Ibnu Khaldun disebut sebagai salah satu bapak ekonomi Islam. Tentu saja, hal ini akan diimbangi dengan kontribusi sejarah Ibnu Khaldun yang terintegrasi dengan sejarah sosial pada masanya.
Biografi Ibnu Khaldun
Abd al-Rahman bin Muhammad bin Khaldun al-Hadrawi, atau sering dipanggil Waliyuddin Abu Zaid dan Qadi al-Qudat. Di Tunis, ia lahir pada tahun 732 H. Ia bermanzhab Maliki, Muhadist al-Hafidz, seorang ulama ushul fiqh, musafir, pengarang, dan sastrawan. Ketika masih muda, ia sering disebut sebagai Abdurrahman. Sementara itu, kerabatnya memanggilnya Ibnu Zaid. Sekarang ia dikenal sebagai Ibnu Khaldun dan menyandang gelar waliyudin. Dan Ibnu Khaldun meninggal dunia diperkirakan pada tahun 807 H di Kairo dan dimakamkan di kuburan kaum sufi diluar Bab al-Nasr.
Karya-karya Ibnu Khaldun, termasuk karya monumental. Ibnu Khaldun banyak menulis buku, antara lain Syarh al-Burdah, sejumlah rangkuman karya-karya Ibnu Rusyd, catatan pada buku Mantiq, ikhtisar (mukhtasor) karya Fakhr al-Din al-buku Razi al-Mahsul (Usul Fiqh), sebuah buku tentang matematika, selain itu buku mengenai ushul fiqh, Al-Ibar wa Diwan al-Mubtada’ wa al-Khabar fi Tarikh al-Arab wa al-Ajam wa al-Barbar adalah nama buku sejarah tersebut. Ibnu Khaldun mendemonstrasikan kepiawaiannya dalam ilmu pengetahuan dan sejarah melalui buku tersebut. 12 Berbeda dengan buku ini, karya al-Muqoddimah Ibn Khaldun adalah karya terbesar yang membutuhkan penyelidikan dan studi ilmiah.
Pemikiran Ibnu Khaldun mengenai Ekonomi
- Uang
Dua logam, emas dan perak, menjadi ukuran dalam perkiraan Ibnu Khaldun, logam ini biasa digunakan sebagai mata uang karena tidak terpengaruh oleh pergerakan pasar. Oleh karena itu, koin dapat digunakan sebagai nilai cadangan selain sebagai ukuran nilai. Ibnu Khaldun membuat kesimpulan ini ketika dinar dan dirham menggantikan emas dan perak sebagai mata uang baru. Dia sudah menyadari bahwa dunia akan beralih dari wirschaft era alami (perdagangan barang) ke wirschaft zaman modern, juga dikenal sebagai “geld wirschaft” (jual beli dengan uang).
Emas dan perak akan memegang posisi “nilai ukur” di era (standar) baru itu.
- Harga
Menurut Ibnu Khaldun, Hukum penawaran dan permintaan menentukan harga. Harga emas dan perak, yang berfungsi sebagai standar emas, merupakan satu-satunya pengecualian untuk peraturan ini. Semua barang lainnya tunduk pada perubahan harga yang bergantung pada pasar. Ketika suatu barang langka dan permintaannya tinggi maka harganya akan tinggi. Ketika ada sesuatu yang berlimpah, biayanya tidak mahal.
- Faktor-Faktor Produksi
Penentu produksi Menurut Ibnu Khaldun ada tiga, yaitu alam, kerja, dan modal. Pandangan Ibnu tentang ketiga unsur yang disebutkan dalam al-Muqaddimah.