Perbedaan Ekonomi Islam dan konvensional hanya Sedikit Orang yang Menyadarinya

Ekonomi Syariah pada saat ini sedang ramai dibicarakan pada kalangan milenial maupun orang tua karena sistem transaksi yang digunakan ekonomi syariah lebih aman dan sesuai dengan syariat Islam. Namun hal tersebut masih sangat jarang orang ketahui berbedaannya dengan detail, dan masih banyak masyarakat yang berpendapat bahwa sistem ekonomi syariah mirip dengan sistem ekonomi konvesional.

Berdasarkan data statistic yang dirilis oleh Otoritas Jasa  Keuangan  (OJK)  termasuk  di  dalamnya  bank  perkreditan  rakyat,  telah  mencapai  Rp.287,44 Triliun. Sedangkan untuk bank konvensional sebesar Rp.6.198,15 Triliun. Sehingga asset bank syariah pada saat ini di Indonesia hanya mencapai 4,64% . Padahal bank syariah sudah ada di Indonesia sejak tahun 1991, yaitu bank Muamalat.

Ekonomi syariah mempunyai prinsip yang bertujuan,

  1. Untuk menciptakan masyarakat yang imbang.
  2. Mencapai falah di dunia dan akhirat.
  3. Orientasi dari keseimbangan konsumen dan produsen dalam ekonomi.

Sedangkan ekonomi konvensional mengabaikan moral dan etika dan hanya sebatas dunia tidak memikirkan kepentingan akhirat  dan hanya berpegang teguh terhadap tindakan individu adalah rasional. Sehingga konvensional sangat menjunjung tinggi pasar yang bebas dan beanggapan tidak perlu adanya campur tangan pemerintah. Hal ini menyebabkan ekonomi syariah dan konvesional sangat berbeda dalam melakukan transaksi disetiap produk atau jasa yang diberikan,perbedaan tersebut bukan dari segi pelayanan melainkan dari akad atau kesepatan antara bank dan nasabah.

Adapun produk yang ditawarkan oleh bank syariah :

  1. Tabungan syariah, yaitu kesepakatan antara nasabah dan bank dengan akad mudharabah mengenai bagi hasil yang tidak megandung unsur riba
  2. Deposito syariah, yaitu simpanan berjangka yang dikelola pihak bank syariah dengan akad mudharabah
  3. Gadai syariah, yaitu pinjaman tunai dari bank terhadap nasabah dengan akad rahn atau ijarah sebagai syarat nasabah wajib menyerahkan barang jaminan
  4. Pinjaman syariah, yaitu nasabah wajib melunasi utang dalam bentuk pembayaran langsung maupun cicilan.
  5. Giro syariah,yaitu simpanan di bank syariah dengan dana yang bisa ditarik menggunakan cek atau bilyet giro selain kartu ATM

Selain itu ada beberapa akad yang ditawarkan oleh bank syariah :

  1. Wadiah
  2. Mudharabah
  3. Bai Murabah
  4. Bai Salam
  5. Bai Istishna
  6. Ijarah
  7. Wakalah
  8. Hawalah
  9. Rahn
  10. Qardh

Di Indonesia, produk bank syariah tersedia sebagai alternatif barang perbankan konvesional. Meskipun yang disediakan pada dasarnya mirip dengan yang ditawarkan oleh bank konvesional, namun Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia telah mengakui perbedaan tersebut sesuai dengan akad syariah (DSN-MUI).

Banyak produk bank syariah yang dapat dinikmati oleh masyarat luas seperti giro syariah,tabungan,deposito syariah,gadai syariah dan pinjaman syariah beserta akad-akad yang telah tersedia sehingga memudahkan kita dalam bertransaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *